PSHT Imitasi Lalu Gugat Merek Logo Dewan Pusat PSHT Madiun
Merek Logo PSHT
Berikut Simbol Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah digenggam oleh Ketua Dewan Pusat PSHT yakni Kang Mas Issoebiantoro yang digugat oleh Pengurus PSHT Imitasi.
Sekarang ini jagat dunia Persaudaraan Setia Hati Terate masih digemparkan dengan istilah PSHT Imitasi, yang mana sebelumnya ada gejolak issue Ramai dengan Istilah JJ 08 atau ringkasan dari Jogyakarta – Jakarta 08 suara. Tujuannya ialah ada organisasi yang akui sebagai PSHT Asli namun tetapi mempunyai Tempat Sekretariat beralamatkan di Jogyakarta dan Jakarta. Walau sebenarnya semuanya orang tahu jika organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate hasil karya cipta, karsa yang dibangun oleh Ki Hardjar Hardjo Oetomo semenjak pada tahun 1922 berada di Kota Madiun telah sudah mempunyai sekretariat pusat yang disebutkan Padepokan Agung Madiun yang beralamatkan di Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 63128.
Oleh karenanya itu Anggota Warga Persaudaraan Setia Hati Terate melihat hal tersebut sangat terasa aneh ada sekretariat sementara organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang berada di Kota Jogyakarta dan Ibu Kota Jakarta. Dan terkait angka 08 mengarah pada pencapaian 8 suara untuk salah seorang calon Ketua umum Persaudaraan Setia Hati Terate saat pada Parapatan Luhur atau Parluh PSHT tahun 2016 usai pemutusan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate. Hal ini sesuai pernyataan dari empat orang anggota Warga Majelis Mulia Persaudaraan Setia Hati Terate pada saat Rakornas PSHT pada tanggal 27 bulan Oktober tahun 2017 di Padepokan Agung Madiun.
Penyematan Istilah PSHT Imitasi atau Gadungan
Terkait istilah yang diberikan darii anggota Warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang masih dalam jalur ajaran Persaudaraan Setia Hati Terate menyematkan bahwa organiasi tersebut ialah PSHT Imitasi, dan pernyataan tersebut sangat mendasar dan tidak asal karena ada juga Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan Nomor 8/pdt.Sus-HKI/Merk/2019/PM Niaga Surabaya pada chapter 37 dan chapter 38 bahwasannya sebagai berikut :
“karena Persaudaraan Setia Hati Terate tidak mempunyai tubuh hukum perkumpulan, dan kembali juga individu sebagai pemegang hak atas merek itu mempunyai i’tikad baik dan posisi dan kemampuan yang terang di pengurusan PSHT yang sebenarnya Kang Mas Issoebiantoro dan bukan Persaudaraan Setia Hati Terate yang Imitasi. Oleh karenya itu bahwasannya alasan tuntutan yang di gugat pada posita poin 30 itu sebaiknya ditampik”.
Karena itu istilah PSHT Imitasi atau Gadungan mulai dikenali oleh Khalayak Umum dan Warga PSHT Khususnya.
Lalu siapa oknum ini yang disebutkan PSHT Imitasi itu?
Bila mengarah pada keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya karena itu yang diartikan terang bukan Kang Mas Issoebiantoro sebagai Pemegang atau Pemilik Nama dan Merek Persaudaraan Setia Hati Terate yang syah, tetapi rivalnya di Pengadilan tersebut yang diartikan dengan PSHT Imitasi yang sarkasnya Gadungan.
Mahkamah Agung RI Keluarkan Keputusan Kasasi Merk Jasa PSHT
Ketua Dewan Pusat PSHT Kang Mas Issoebiantoro Pemegang Hak Merk Jasa PSHT Yang Syah dan Pemakai Merk Tanpa Izin Dikenai Pidana. Yang mana ini sama sesuai keputusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia di tanggal 25 bulan januari tahun 2021 lalu dan menggegerkan semua Masyarakat Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate.
Pengadilan Negeri Niaga Surabaya
Sesudah lewat penantian yang lumayan panjang dan mencekam, pada akhirnya semua Masyarakat PSHT bisa bernafas lega dan berbahagia karena Mahkamah Agung RI menampik tuntutan atas Keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merk/2019/PN Niaga Sby yang memenangi Kang Mas Issoebiantoro dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya ini pada dasarnya ialah menampik tuntutan Mas Muhammad Taufik yang akui sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate dan kebalikannya memenangi Kang Mas Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, bukan atas nama individu berkaitan pemilikan validitas Hak Cipta dan Merk PSHT.
Maka dari itu supaya tidak ada tidak berhasil memahami dan menghindar info yang menyimpang yang ditebarkan oleh beberapa pihak tertentu yang tidak dapat terima keputusan pengadilan itu mengenai keputusan Kasasi Mahkamah Agung, ini yang penting dipahami oleh semua Masyarakat PSHT.
Siapa Penggugat Merk PSHT dan Siapa Tergugat?
Faksi yang menuntut dalam kasus ini ialah Saudara Mas Muhammad Taufik yang akui sebagai wakil PSHT Hasil Parluh 2016.
Dan Kang Mas Issoebiantoro sebagai faksi yang digugat yang dalam keputusan sebagai ketua dewan pusat PSHT hasil parluh 2017 dan 2021, pakar Waris Ketua Umum PSHT mendiang Kang Mas Tarmadji Boedi Harsono sebagai Pemilik syah merk jasa kelas 41 dan Merk Dagang Kelas 16.
Object Tuntutan Hak Merk Jasa PSHT
Apa Object Tuntutannya? Penggugat menuntut mengenai keaslian peralihan hak merk jasa SETIA HATI TERATE (IDM000142233) kelas 41 dan Keaslian Peralihan Merk Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (IDM000142231) Kelas 41, dan pemilikan merk dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (IDM000142232) Kelas 16.
Apa Hasil Keputusan PN Niaga Surabaya yang dimenangi oleh Kang Mas Issoebiantoro, Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)?
Tuntutan Hak Merk Di TOLAK PN Niaga Surabaya
Berdasar pemikiran Hakim PN Niaga Surabaya disebut jika Tuntutan atas Hak Merk Kelas 41 dan 16 yang disodorkan oleh Mas Muhammad Taufik DITOLAK untuk semuanya. Maknanya jika bukti-bukti dan berkeberatan yang disodorkan faksi Mas Muhammad Taufik di PN Niaga Surabaya bisa dibantah secara baik oleh Faksi Tergugat, yaitu Kang Mas Issoebiantoro lewat Team Kuasa Hukumnya yaitu, Syukrianto, Makmun Rosadi, dan Mas Sutrisno budi dari Team LHA PSHT Pusat Madiun.
Karena kalah di persidangan PN Niaga Surabaya ini, seterusnya faksi Penggugat yaitu Mas Muhammad Taufik, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan keinginan MA menggagalkan keputusan PN Niaga Surabaya itu. Tetapi, pada keputusan kasasi MA yang keluar di tanggal 25 Januari 2021 itu MENOLAK Kasasi yang disodorkan oleh Mas Muhammad Taufik. Yang maknanya Mas Muhammad Taufik tidak berhasil menguasasi/mempunyai Hak Merk Jasa Kelas 41 dan Kelas 16 yang sejauh ini jadi punya Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipegang oleh Kang Mas Raden Moerdjoko Hadi Wiyono.
PSHT Imitasi Gugat Merek Hingga Level Mahkamah Agung RI
Jadi istilah Kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate Imitasi itu dipakai oleh Beberapa Advokatnya Kang Mas Issoebiantoro sebagai Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Hasil Parapatan Mulia tahun 2017 menantang seorang yang sudah tidak diaktifkan sebagai Ketua Umum PSHT pada pengadilan niaga berkaitan dengan perselisihan nama dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate yang pada akhirannya finalisasi dimenangkan oleh Kang Mas Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parapatan Luhur tahun 2017. Seterusnya karena tidak terima kekalahan di PN Niaga Surabaya karena itu faksi itu ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan kembali lagi Kang Mas Issoebiantoro memenangi sidang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Keputusan Kasasi nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021. Silakan saudara baca dengan cermat terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung itu.
Keputusan Kasasi MA RI Terkait Hak Merek dan Nama PSHT
Adapun hasil akhir Keputusan Kasasi Mahkamah Agung mengenai Hak Merek dan Nama Persaudaraan Setia Hati Terate ialah seperti berikut:
- Menampik merestui tuntutan pemohon untuk seluruhnya;
- Menampik mengatakan jika nama “Persaudaraan Setia Hati Terate” sebagai nama Tubuh Hukum pemohon kasasi;
- Menampik mengatakan pemohon kasasi atau penggugat selalu pemilik sebenarnya yang syah dan beritikat baik dari semua merek dagang atau jasa Persaudaraan Setia Hati Terate;
- Menampik mengatakan merek jasa Persaudaraan Setia Hati Terate atas nama pemohon kasasi atau penggugat.
Resiko Pemakaiaan Merk Jasa PSHT
Dengan begitu karena itu Resikonya, siapa saja beberapa pihak yang memakai merk jasa Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate di kelas 41 dan merk dagang Persaudaraan Setia Hati Terate di kelas 16 tanpa memperoleh izin dari Kang Mas Moerdjoko Hadi Wiyono sebagai pemilik lisensi pemakaian merk itu bisa dipidana sesuai ketetapan dalam UU Merk dan Tanda-tanda Geografis (MIG) nomor 20 tahun 2016.
Maka dari itu terjawab telah siapa yang memiliki hak atas merk dagang atau jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE , yaitu Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, Kang Mas Issoebiantoro.