PSHT Imitasi Lalu Gugat Merek Logo Dewan Pusat PSHT Madiun

PSHT Imitasi Lalu Gugat Merek Logo Dewan Pusat PSHT Madiun

Merek Logo PSHT

PSHT Imitasi Lalu Gugat Merek Logo Dewan Pusat PSHT Madiun

Berikut Simbol Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah digenggam oleh Ketua Dewan Pusat PSHT yakni Kang Mas Issoebiantoro yang digugat oleh Pengurus PSHT Imitasi.

Sekarang ini jagat dunia Persaudaraan Setia Hati Terate masih digemparkan dengan istilah PSHT Imitasi, yang mana sebelumnya ada gejolak issue Ramai dengan Istilah JJ 08 atau ringkasan dari Jogyakarta – Jakarta 08 suara. Tujuannya ialah ada organisasi yang akui sebagai PSHT Asli namun tetapi mempunyai Tempat Sekretariat beralamatkan di Jogyakarta dan Jakarta. Walau sebenarnya semuanya orang tahu jika organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate hasil karya cipta, karsa yang dibangun oleh Ki Hardjar Hardjo Oetomo semenjak pada tahun 1922 berada di Kota Madiun telah sudah mempunyai sekretariat pusat yang disebutkan Padepokan Agung Madiun yang beralamatkan di Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 63128.

Oleh karenanya itu Anggota Warga Persaudaraan Setia Hati Terate melihat hal tersebut sangat terasa aneh ada sekretariat sementara organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang berada di Kota Jogyakarta dan Ibu Kota Jakarta. Dan terkait angka 08 mengarah pada pencapaian 8 suara untuk salah seorang calon Ketua umum Persaudaraan Setia Hati Terate saat pada Parapatan Luhur atau Parluh PSHT tahun 2016 usai pemutusan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate. Hal ini sesuai pernyataan dari empat orang anggota Warga Majelis Mulia Persaudaraan Setia Hati Terate pada saat Rakornas PSHT pada tanggal 27 bulan Oktober tahun 2017 di Padepokan Agung Madiun.

Penyematan Istilah PSHT Imitasi atau Gadungan

Terkait istilah yang diberikan darii anggota Warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang masih dalam jalur ajaran Persaudaraan Setia Hati Terate menyematkan bahwa organiasi tersebut ialah PSHT Imitasi, dan pernyataan tersebut sangat mendasar dan tidak asal karena ada juga Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan Nomor