Pernyataan Sikap Ketua Umum PSHT terkait Peristiwa Yogyakarta Tahun 2023
- Negara Kita adalah Negara Hukum: PSHT menekankan bahwa peristiwa yang terjadi di wilayah Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan PSHT dengan kelompok masyarakat lain harus ditangani sepenuhnya oleh aparat kepolisian. PSHT menyerahkan penanganan masalah ini kepada pihak berwajib.
- Permohonan kepada Aparat Penegak Hukum: PSHT memohon kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk menindaklanjuti secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghindari Provokasi: PSHT mengingatkan seluruh anggota dan warga setia PSHT agar tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang muncul di media sosial yang berisi ajakan, adu domba, serta intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas Kamtimnas (Ketertiban dan Ketentraman Nasional) dalam suatu wilayah yang mengatasnamakan organisasi PSHT.
- Larangan Kegiatan yang Mengganggu Kamtimnas dan Penanganan Hukum: PSHT melarang anggota dan warga setia PSHT melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtimnas dan penanganan hukum, antara lain:
- Berunjuk rasa secara masal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif.
- Melakukan konvoi secara masal yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.
- Menggunakan atribut PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok diluar kegiatan organisasi.
- Pimpinan Pusat PSHT akan mencabut hak anggota atau warga setia PSHT yang terbukti melanggar aturan adat tradisi dan wasiat setia hati terate.
- Seluruh anggota dan warga setia PSHT diminta menjaga situasi dan kondisi Kamtimnas yang kondusif di wilayah masing-masing.
- Apabila terjadi permasalahan di wilayah, diminta untuk berkoordinasi dengan pengurus di wilayah tersebut dan tidak bertindak anarkis atau memutuskan sendiri.
Salam Persaudaraan – PSHT Jaya
Pernyataan Sikap PSHT Peristiwa Yogyakarta Tahun 2023 oleh Ketua Umum PSHT Pusat, Madiun Mas Moerjodo Hadi Wijoyo
Pernyataan Sikap PSHT Peristiwa Yogyakarta Tahun 2023
Informasi Pernyataan Sikap dari Ketua Umum PSHT Pusat Madiun dari Sekretariat Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang berada di alamat Jl. Merak No.10, Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63128 disampaikan secara On Air dari Kang Mas Drs. R. Moerjoko Hadi Wijoyo, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun 2023.
Bismillahirohmanirrohim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Budaya,
Salam Kebajikan,
Rahayu.
Saya Drs. R. Moerjoko Hadi Wijoyo, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate,
Dengan terjadinya peristiwa di Yogyakarta/Jogja, maka dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
- Negara kita adalah negara hukum, maka peristiwa yang terjadi di wilayah Yogyakarta, antara oknum yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan kelompok masyarakat lain di wilayah tersebut, kita serahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, yakni aparat kepolisian.
- Memohon kepada aparat penegak hukum, yakni kepolisian, untuk menindaklanjuti secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
- Kami Pimpinan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, Ketua Umum, saya Drs. R. Moerjoko Hadi Wijoyo, serta Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro SH mengingatkan kepada seluruh anggota atau warga Setia Hati Terate (SH Terate, PSHT, Persaudaraan Setia Hati Terate, PSHTerate) untuk tidak terprovokasi terhadap pemberitaan yang muncul di media sosial yang bersifat ajakan, adu domba, serta intimidasi yang dapat mengganggu kestabilitas Kamtibnas dalam suatu wilayah yang mengatasnamakan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate, PSHT, PSHTerate).
- Melarang anggota atau warga Setia Hati Terate (SH Terate, PSHT, Persaudaraan Setia Hati Terate, PSHTerate) melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibnas dan penanganan hukum dengan cara di antaranya:
- Pertama: Berunjuk rasa secara masal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif.
- Kedua: Melakukan konvoi secara masal yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas, serta keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.
- Ketiga: Menggunakan atribut Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi.
- Keempat: Apabila ada anggota atau warga Setia Hati Terate (SH Terate, PSHT, Persaudaraan Setia Hati Terate, PSHTerate) yang telah terbukti melanggar aturan adat tradisi serta wasiat Setia Hati Terate, maka dengan tegas Pimpinan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate akan mencabut haknya sebagai anggota atau warga Setia Hati Terate secara utuh.
- Kelima: Kepada seluruh anggota warga Setia Hati Terate di manapun berada untuk dapat menjaga situasi kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing.
- Keenam: Apabila terjadi permasalahan di wilayahnya, agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayah tersebut, serta tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri.
Demikian Pernyataan Sikap Persaudaraan Setia Hati Terate, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota dan warga Setia Hati Terate di manapun berada.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Santi-santi om.
Salam Persaudaraan – PSHT Jaya