HAM SK PSHT Saat ini AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022
Saat ini SK HAM PSHT Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah terbit yang mana ini menerangkan hal terkait perihal Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang mana pada waktu Kurun Waktu sejak PSHT Beridir pada tahun 1922 hingga 2022 ini sudah memasuki usia Satu Abad Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang biasa dikenal PSHT secara sigkat dalam tahun 2022 ini di Era Kepimpinan Ketua Umum Pusat Raden Mas Moerdjoko HW telah SAH karena memiliki HAK Surat Kuasa dari Negara Republik Indonesia yang diterbitkan dari Departemen HAM sesuai Keputusan Menteri pada Departemen tersebut dengan di Keluarkannya Surat Keputusan dengan Nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 terkait mengenai hal legitimasi pada tubuh hukum Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah di tertanggalkan 14 bulan Februari tahun 2022.
Struktur Organisasi PSHT Saat Ini
Pemilikan tubuh hukum sebagai salah satunya amanah Parapatan Mulia atau Permufakatan Nasional Persaudaraan Setia Hati Terate pada tahun 2021 kemarin.
SK Saat Ini Nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022
Sesuai surat keputusan Menkum HAM, struktur organisasi perkumpulan itu:
- R. Moerjoko HW jadi Ketua Umum;
- Sementara Sigid Agus Hari Basoeki diplot Ketua I;
- Widjang Pranjoto Ketua II;
- M. Sutoyo Ketua III;
- Pudji Wahju Widodo Ketua IV;
- dan Bagus Rizki Ketua V.
Pernyataan Tokoh PSHT
Adapun beberapa pernyataan dari Tokoh Persaudaraan Setia Hati Terate yang saat ini mengemban tugas luhur tersebut memberikan pernyataan terkait hal SK Perkumpulan Organisasi PSHT ini diantaranya sebagai berikut ini :
“Ini adalah hari penyerahan dengan cara resmi tubuh hukum PSHT yang kita dapatkan dari Menkum HAM. Diberikan dari Instansi Hukum dan Advokasi Pusat ke kami, seterusnya kami berikan ke Ketua Dewan Pusat, Issoebijantoro,”
Beliau menjelaskan, tentu saja dengan tubuh hukum yang sudah diedarkan oleh Menkum HAM ini sebagai salah satunya validitas sah dan dianggap pemerintahan, pada kehadiran PSHT.
Disamping itu, karena ada legitimasi ini, PSHT yang terpusat di Madiun ini yang mengakui oleh Pemerintahan.
“Tentu saja untuk saudara kami lainnya harus menghargai dan sesuaikan karena ini ialah negara hukum, apa saja keputusan hukum sebagai keputusan paling tinggi di negara kita ini,” ujarnya.
Dalam pada itu, Sekretaris Instansi Hukum dan Advokasi Pusat PSH Terate Pusat, Sutrisno Budi menambah, dengan terbitnya tubuh hukum karena itu kehadiran PSH Terate semakin kuat secara legal resmi di pemerintah.
“Dengan mempunyai tubuh hukum, karena itu PSH Terate penuhi syarat untuk didaftarkan di kantor Kesbangpol di semua Indonesia. Disamping itu tidak ada organisasi lain yang hendak dianggap pemerintahan di semua jenjang selainnya kita,” tegas Sutrisno.
Selainnya tubuh hukum, PSH Terate mempunyai hak merek kelas 41 untuk aktivitas olah raga pencak silat yang digenggam oleh Issoebijantoro sebagai Ketua dewan pusat PSHT.
“Jika ada yang membuat merk atau simbol sama dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sama sesuai UU No.15/2001 mengenai Pelindungan Merek,” kata Sutrisno.
Press Release Pro Kontra
Terkait karena ada press release oleh satu kelompok orang berkaitan keputusan inspeksi kembali nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2002 karena itu sama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate sampaikan beberapa hal seperti berikut:
Jika tubuh hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 mengenai legitimasi tubuh hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang dijumpai dipimpin oleh saudara Mas Muhammad Taufiq berdasarkan salinan akte Nomor 16 tanggal 19 September 2019 yang dibikin oleh notaris RADEN REINA RAF’ALDINI yang berkedudukan di KABUPATEN BANDUNG.
Jika terbitnya tubuh hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 itu dimohonkan oleh orang yang tidak mempunyai kualitas telah tidak diaktifkan sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate di mana penuh eksperimen dalam syarat pendirian tubuh hukum itu: seperti tiadanya surat info domisili dan pengakuan tidak dalam perselisihan dengan memakai notaris di kabupaten Bandung yang jauh dari Pusat posisi organisasi hingga tidak ketahui kondisi sebetulnya hingga legitimasi tubuh hukum ini selanjutnya dimohonkan pembatalannya.
Jika terbitnya legitimasi Tubuh Hukum nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 mengenai legitimasi Tubuh Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin Raden Moerdjoko Hadi Wiyono tidak fundamental pada keputusan pengadilan atas penangguhan atau pencabutan legitimasi tubuh hukum punya Mas Muhammad Taufiq.
Jika dengan begitu jelas sudah Ke-2 tubuh hukum itu tidak ada jalinan atau keterikatan satu dan yang lain hingga tubuh hukum nomor yang dipunyai oleh Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT dengan ketua Raden Moerdjoko Hadi Wiyono masih tetap Syah.
PSHT yakini ada kekilafan Hakim PK yang tidak menimbang ada bukti eksperimen syarat pendirian tubuh hukum yang sudah dilakukan oleh Kang Mas Muhammad Taufiq Berdasarkan SEMA nomor empat tahun 2016 yang memperbaiki SEMA Nomor 10 Tahun 2009, PSHT mengatakan akan lakukan usaha hukum hebat PK ke-2 atas PK yang ada.
Himbauan Saat Ini
Maka dari itu diharapakan semua Masyarakat Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengaku kepimpinan Kang Mas Raden Moerdjoko Hadi Wiyono dan Kang Mas Isbiantoro supaya masih tetap tenang dan melakukan aktivitas luhur Organisasian Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang seperti umumnya yakni seperti latihan, laga, sarasehan, dan lain-lain. Pengurus Pusat lewat Instansi Hukum dan Advokasi (LHA) akan lakukan upaya-upaya hukum atas ketidak adilan yang terterima oleh Organisasian Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sekarang ini.