Mengapa Ada Moto PSHT Pusat Madiun
Frasa Moto atau Jar-Gon PSHT Pusat Madiun pada kenyataannya tidaklah kata yang asing di dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Karena telah sekian lama bahwa frasa moto Persaudaraan Setia Hati Terate yakni Pusat Madiun sudah dipakai dalam berbagai bermacam naskah sah PSHT. Walau sesungguhnya secara resmi serta legal nama sah yang tertulis di budget dasar serta budget rumah tangga yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate serta dipersingkat menjadi SH Terate.
Makna Moto PSHT Pusat Madiun
Makna Moto atau Jar-Gon Pusat Madiun atau ke bahasa Jawa Punjer Madiun jadi punyai masalah atau bisa lebih pasnya diperdebatkan oleh sejumlah pihak spesifik yang pengin kuasai PSHT. Makna istilah Moto ini bertambah termashyur dan tenar sejak mulai berlangsungnya Perundingan Besar (Mubes) atau di dalam keorganisasian PSHT dikatakan dengan Parapatan Luhur Baik disingkat Parluh pada tahun 2017.
Makna Moto PSHT Imitasi JJ08
Mulai saat itu pengurus PSHT menambah kata Pusat Madiun selaku identitas organisasi yang memperbandingkan dengan organisasi yang mengatakan dirinya sendiri selaku PSHT Asli, akan tetapi mereka ini punya alamat sekretariat di Jakarta serta di Yogyakarta sehingga hal tersebut dikenal dan diberikan makna penyebutan istilah PSHT JJ08.
Makna JJ08 mempunyai kandungan jar-gon yakni Jakarta-Yogyakarta dan 8 nada suara. Artinya yaitu PSHT yang punya sekretariat di Jakarta serta di Jogjakarta terhadap satu orang yang dalam Parluh tahun 2016 dijadikan sebagai ketua umum namun hanya mendapat modal 8 (delapan) nada suara saja dalam pemilihan tersebut. Sementara itu yang mendapat suara sebanyak 108 (seratus delapan) nada suara malahan tak diputuskan oleh Majelis Luhur guna sebagai Ketua Umum PSHT.
Timbulnya Moto Karena ada Dua Organisasi PSHT
Oleh karenanya, sebab ada dua organisasi yang mengakui selaku PSHT yang resmi jadi buat memperbandingkan ke 2 (dua) nya jadi diberi frasa PSHT Pusat Madiun buat PSHT yang dikepalai oleh Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono serta PSHT JJ08 yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik. Makna moto ini dalam kenyataannya cuman ada di dalam perbincangan tiap hari antara warga anggota PSHT akan tetapi tak ada pada dalam naskah sah baik PSHT yang dikepalai oleh Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono ataupun PSHT yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik.
Oleh karenanya makna PSHTPM selaku kependekan dari Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun jadi tak sama sewaktu jadikan bukti terkait terdapatnya organisasi anyar yang dikepalai oleh Moerdjoko. Demikian pula tak ada PSHT JJ08 yang dapat sebagai dasar buat otoritas PSHT yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik.
Buat mengakhiri masalah konflik atau perseteruan intern PSHT baik yang dikepalai oleh Moerdjoko ataupun yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik jadi ke 2 (dua) pihak setelah itu sependapat buat bawa persoalan otoritas PSHT ini ke dalam ranah hukum.
Perseturuan Melahirkan Sebuah Moto PSHT Punjer Madiun
Perseteruan yang berlangsung di antara PSHT yang dikepalai oleh Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono serta PSHT yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik ada 2 (dua) konflik hukum. Yang pertama yaitu konflik nama serta brand Persaudaraan Setia Hati Terate serta Setia Hati Terate yang didaftarkan oleh PSHT di kelas 41 (empat puluh satu).
Konflik ini karena ada pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh Mas Muhammad Taufik Exs Ketua Umum PSHT tahun 2016 ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Oleh karenanya penggugat nya yaitu Mas Muhammad Taufik. Seusai lewat sidang serta beradu alasan dan bukti yang resmi di antara ke 2 (dua) pihak jadi selanjutnya hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memutus kalau nama Persaudaraan Setia Hati Terate dikasihkan kepada Mas Issoebiantoro yang selaku bertindak sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT hasil parluh tahun 2017.
2 Jalur Gugatan Diajukan Mas Muhammad Taufik
Diluar itu Pengadilan negeri Niaga Surabaya lewat ketetapan nomor 8 menjelaskan kalau brand atau merek PSHT serta SHT kelas 41 itu diserah terimakan kepada Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun hasil Prapatan Luhur tahun 2017. Dan dari sisi Mas Muhammad Taufik atas hal tersebut tidak dapat terima legowo atas ketetapan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Mas Muhammad Taufik melakukan pengajuan banding kasasi kepada sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dan hasil kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus dan menampik permintaan kasasi yang diajukan Mas Muhammad Taufik serta hal tersebut diperkuatk ketetapan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Konflik ke-2 yang berlangsung di antara PSHT yang dikepalai oleh Mas Moerdjoko Hadi Wiyono serta Persaudaran Setia Hati Terate yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik ialah konflik berkaitan Tubuh Hukum (BH) yang dipunyai oleh pihak PSHT Mas Muhammad Taufik. Yang apabila dalam konflik Brand atau Merek serta Nama PSHT milik Mas Muhammad Taufik berposisi selaku penggugat, jadi di konflik Badan Hukum ini Mas Muhammad Taufik adalah faksi yang tergugat.
Penggugatnya yaitu Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono selaku ketua umum Persaudaran Setia Hati Terate hasil Parluh pada tahun 2017. Ketetapan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Tata Upaya Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Upaya Negara (PTTUN) ataupun tingkat kasasi jadi pemenang yang pada akhirnya diberikan kepada Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono.
Eksekusi Kemenkumham Dalam Pembekukan atau Penyegelan PSHT Imitasi
Berarti Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono selaku Ketua Umum PSHT yang resmi dari hasil parluh 2017. Setelah sukses menghentikan tubuh hukum Persaudaran Setia Hati Terate punya Mas Muhammad Taufik. Karena itu jadi tubuh hukum punya Mas Muhammad Taufik telah sudah syah digagalkan dari tingkat pengadilan tinggi. Dan dalam waktu dekat ini tinggal tunggu eksekusi yang diprakarsia oleh Kemenkumham yang berwujud penyegelan tubuh hukum PSHT punya Mas Muhammad Taufik tersebut.
Dengan demikian sudah dimenangkannya dua konflik hukum di antara Persaudaran Setia Hati Terate yang dikepalai oleh Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono serta PSHT yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik itu yang dimenangi oleh Persaudaran Setia Hati Terate yang ditemui oleh Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono jadi pemanfaatan frasa punjer Madiun atau pusat Madiun di kata PSHT pusat Madiun dengan resmi dilenyapkan, serta tinggal nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Pelenyapan JJ08 PSHT P16
Demikian pula frasa terhadap moto atau slogan JJ08 di kata PSHT yang dikepalai oleh Mas Muhammad Taufik pun dengan resmi dilenyapkan. Oleh karenanya waktu ini yang ada sebatas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang diperintah oleh Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono dengan kantor pusat di Jalan Merak Nomor 10 Nambangan Kidul Kota Madiun. Apabila ada faksi disamping Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono yang memanfaatkan nama Persaudaran Setia Hati Terate jadi PSHT itu yaitu PSHT palsu alias PSHT Imitasi yang menduplikat semua aset kekayaaan yayasan PSHT.
Sanksi Satu Miliar Duplicate Aset Kekayaan PSHT
PSHT bakal meniti sejumlah langkah hukum di sejumlah pihak yang masih bersikukuh guna memanfaatkan nama organiasi Persaudaraan Setia Hati Terate tanpa ada seijin dari pengurus PSHT Punjer Madiun ialah Raden Mas Moerdjoko Hadi Wiyono.
Penting diletahui barangsiapa dengan berniat serta tanpa ada hak memanfaatkan brand yang serupa di kesegalaannya dengan brand tercatat punya faksi lain buat barang serta atau layanan sama dengan yang dibuat serta atau diperjual-belikan, dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5 (lima) tahun serta atau denda sangat banyak yaitu sebesar IDR Rp. 1.000.000.000,- / Satu Miliar.