Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Merek PSHT
Ikhtiar Merek PSHT
Berapa waktu lalu di pangkalan jejaring sosial Facebook, terutamanya di kumpulan pengguna yang dimaksud warga atau anggota PSHT sempat viral berkaitan lambang PSHT kelas 41 serta kelas 25. Apa sesungguhnya ketaksamaan kedua nya? Apakah arti kelas 41 serta kelas 25? Bagaimana status hukumnya di mata hukum negara atau peraturan organisasi?
Lambang Identitas Merek PSHT
Semuanya yang terbelit penggunaan lambang/lambang menjadi identitas, ditambahkan identitas organisasi sebesar PSHT pastilah kemungkinan salah paham kalau tak didasari dasar yang benar serta pengetahuan yang baik. Sehubungan dengan hak penggunaan lambang, instrumen hukum di Indonesia telah memiliki satu patokan ialah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI menjadi hak yang didapatkan dari hasil kreativitas olah berpikiran manusia yang menghasilkan satu produk layanan atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Apa Kegunaan serta Kegunaan HAKI?
HAKI ada menjadi perlindungan hukum pada pembikin baik menjadi personal atau barisan atas usahanya dalam pengerjaan hasil cipta kreativitas. Hadirnya HAKI untuk mencegah berjalannya pelanggaran atas HAKI miliki orang/pihak lain.
HAKI terdiri ke dua model ialah Hak Cipta serta Hak Kekayaan Industri. Dalam hal kasus yang viral, lambang PSHT kelas 41 serta kelas 25 dapat dikategorikan menjadi hak merek yang masuk ke ranah Hak Kekayaan Industri.
Dalam perlindungan merek yang dirapikan oleh UU Nomor 15 tahun 2001 berkaitan merek, dimaksud bila merek menjadi tanda-tanda berupa gambar serta nama yang terdiri dari kata, huruf serta angka yang ditujukan agar menjadi satu penyanding dalam kesibukan perdagangan produk atau layanan. Peraturan itu mengklasifikasi hak merek ke 45 kelas tidak sama.
Menjadi organisasi masyarakat yang bekerja pada divisi kesenian serta olahraga, kini PSHT secara syah telah memiliki Hak Merek kelas 41 ialah yang terhitung dalam grupsasi Pendidikan; pemasokan pelatihan; hiburan; kesibukan olahraga serta kesenian. Sama ini diharapkan semua warga PSHT agar kenali status hukum ini sesuai sama ketetapan sidang Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/pdt.sus-haki/merek/2019 tanggal 16 Maret 2020 serta ketetapan kasasi nomor kasus 40/k/pdt.sby/hki/2021 tanggal 25 Januari 2021.
Hak Atas HAKI serta Badan Hukum Dimenangkan PSHT Pusat Madiun
Dengan Ketua Umum kangmas R Moerdjoko HW serta Ketua Dewan Pusat kangmas Issoebiantoro, S.H yang sah menurut hukum serta yang miliki hak atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang miliki kekuatan hukum tetap serta inchract, melawan PSHT p16 yang digenggam Muhammad Taufik, PSHT Pusat Madiun sukses melindungi hak-nya secara syah di mata hukum. Seperti ditemui, PSHT p16 yang digenggam Muhammad Taufik sempat mendaftarkan HAKI di kelas 25 (kelas layanan barang dengan lambang lainnya).
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, PSHT Pusat Madiun pimpinan R Moerdjoko memenangkan tuntutan atas Hak Merek dalam HAKI serta tuntutan badan hukum PSHT. Ketua Tim Advokasi PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto menjelaskan bila tuntutan nomor 40 berkaitan hak merk diputus tanggal 25 Januari 2021. Sementara tuntutan badan hukum dengan kasus nomor 29, diputus 2 Februari 2021. Kedua kasus itu dimenangkan PSHT Pusat Madiun dalam tingkat kasasi yang miliki kekuatan hukum tetap.
PSHT Pusat Madiun menyarankan ke semua warga Persaudaran Setia Hati Terate untuk tidak termakan oleh data apa yang tak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat bisingio munculkan anarkisme atau premanisme. Salam PSHT Jaya!